Yang dimaksud dengan sunnat Rasulullah saw. ialah ucapan-ucapannya, perbuatan-perbuatannya dan keputusan-keputusannya. Semuanya itu merupakan sumber kedua sesudah Al-Qur’an bagi hukum-hukum Islam, aqidah-aqidahnya, syari’atnya, dan cara-cara ibadahnya.
Sunnat Rasulullah juga memberi tafsiran dan penjelasan bagi isi Al-Qur’an serta menetapkan apa yang halal dan apa yang haram sepanjang tidak ada nash dalam Al-Qur’an.
Karena fungsinya sunnat Rasulullah saw. begitu penting sebagai sumber hukum-hukum Islam, maka oleh para ulama dijadikanlah ia sebagai suatu mata pelajaran dan bahan pembahasan yang mendalam. Untuk tujuan itu terbentuklah sekelompok ulama yang menspesialisasikan diri dalam ilmu hadits, mengumpulkannya daripada para sahabat Rasulullah yang telah menerimanya langsung dan dari para tabi’ien yang menerima hadits-hadits itu dari tangan pertama.
Disayangkan bahwa usaha para ulama mengumpulkan sunnat Rasulullah saw. adalah usaha-usaha perorangan, sehingga tidak seorang daripada mereka walaupun telah memeras keringatnya dan mengorbankan tempo, tenaga dan energinya dapat mencapai puncak yang diharapkan,. Sungguhpun tidak dapat diungkiri bahwa apa yang mereka telah kumpulkan dan wariskan kepada kita berupa himpunan hadits dan sunnah Rasulullah saw. benar-benar merupakan perbendaharaan yang besar yang sukar didapat taranya.
Namun akan menjadi lebih sempurna jika kiranya dapat dibentuk sebuah panitia khusus yang dipilih anggota-anggotanya dari para ulama ahli hadits untuk diserahi tugas:
Mengumpulkan hadits-hadits yang tercecer di dalam kitab-kitab hadits yang banyak ragamnya.
Mengaturnya bab per bab dan pasal per pasal sesuai dengan judul yang menjadi isi hadits-hadits itu.
Memberi syarah – penjelasan – bagi hadits-hadits yang dikumpulkan dengan cara yang mudah dapat dimengerti dan diutamakan agar syarah itu ditunjang dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna.
Mengadakan penyesuaian sedapat mungkin antara hadits-hadits yang nampaknya bertentangan satu dengan yang lain.
Para ulama yang diberi tugas mengadakan sayarah – penjelasan – hendaklah sedapat mungkin dibagi menurut spesialisasi mereka; Ahli Fiqih memberi syarah pada hadits-hadits yang berhubungan dengan hukum-hukum Fiqih, ahli aqa’id, yang berhubungan dengan aqa’id dan seterusnya, agar tiap kelompok spesialis dari para ulama itu masing-masing menangani apa yang termasuk dalam bidangnya.
Dengan terlaksananya rencana tersebut di atas, kita akan dapat membersihkan sunnah Rasulullah dari hadits-hadits yang palsu atau lemah riwayatnya, hal mana dapat merusak kemurnian hukum-hukum Islam dan menyelewengkan ajaran-ajarannya. Di samping itu akan menjadi lebih mudah bagi awamnya umat Islam untuk memahami sunnat Rasulullah dan memetik manfaat dari itu perbendaharaan rohani yang diwariskan kepada umat manusia oleh Nabi Allah yang penutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar